You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Distribusikan 100 Germor Sampah ke 31 Kelurahan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Distribusikan 100 Germor Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mendistribusikan 100 unit gerobak motor (Germor) sampah ke 31 kelurahan. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta tahun 2018.

Pembagian germor ini sebagai upaya peningkatan layanan penanganan kebersihan

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, keberadaan germor ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kebersihan jalan lingkungan yang tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.

"Pembagian germor ini sebagai upaya peningkatan layanan penanganan kebersihan," ujarnya, Senin (4/2).

Pemkot Jakut Dapat 100 Germor Sampah

Syamsuddin berharap, aparat  kelurahan bisa memanfaatkan dan merawat germor ini untuk meningkatkan layanan kepada warga.

"Tolong dipelihara dengan baik karena motor ini juga butuh dirawat agar maksimal dalam mengangkut sampah," tuturnya.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Slamet Riyadi menjelaskan, penambahan germor untuk memperkuat 108 unit yang sudah ada sebelumnya. Masing-masing kelurahan mendapatkan jatah tiga sampai empat unit germor tergantung luas dan kebutuhan wilayah.

"Yang mendapat empat unit seperti Rorotan, Marunda, Warakas dan Penjaringan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye16160 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1188 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1062 personFakhrizal Fakhri